Senin, 29 November 2010

Tari Saman Diajukan Jadi Warisan Dunia

JAKARTA,--Setelah UNESCO menetapkan Angklung Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representative List of he Intangible Cultural Heritage of Humanity) pada Sidang ke-5 Komite Antar-Pemerintah tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Nairobi, Kenya, pada tanggal 16 November 2010 , kini Indonesia mengajukan Tari Saman dari Aceh dan Tari Baris Gede dari Bali, untuk menjadi warisan dunia.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan hal itu, Kamis (18/11) di Jakarta, ketika menerima 10 Komite Wakil Tetap ASEAN dari negara ASEAN. Angklung ditetapkan sebagai warisan dunia melalui proses panjang. Sehingga, sampai sekarang sudah ada empat khasanah budaya Indonesia yang sudah menjadi warisan dunia. Sebelumnya adalah wayang, keris, dan batik. Kini yang tengah disiapkan materinya untuk diusulkan adalah Tari Saman dan Tari Baris Gede, ujarnya.

Jero Wacik menjelaskan, UNESCO menetapkan Angklung sebagai warisan budaya takbenda dunia antara lain karena, pertama, a ngklung merupakan seni musik yang mengandung nilai-nilai dasar kerjasama, saling menghormati dan keharmonisan sosial, y ang merupakan bagian utama identitas budaya masyarakat di Jawa Barat dan Banten.

Kedua, d imasukkannya Angklung ke Representative List of Humanity akan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya arti warisan budaya tak benda, dan mempromosikan nilai-nilai kerjasama, disiplin dan saling menghormati.

Ketiga, langkah-langkah pelestarian yang dilaksanakan Indonesia telah melibatkan kerjasama menyeluruh antara seniman, Pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah mendorong tersebarnya pengetahuan Angklung dalam konteks formal dan informal, diselenggarakannya lebih banyak pertunjukan kesenian Angklung, berkembangnya kerajinan Angklung, dan keberlanjutan tanaman bambu yang menjadi bahan baku Angklung.

Keempat, nominasi Angklung mencerminkan luasnya partisipasi komunitas baik dalam usaha- usaha pelestarian dan dalam proses penyusunan nominasi Angklung ke UNESCO , yang dilaksanakan melalui konsultasi formal .

Dan kelima, Pemerintah RI melalui Pusat Litbang Kebudayaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata telah memasukkan Angklung dalam daftar inventarisasi nasional. Beberapa universitas dan komunitas Angklung juga telah mendata Angklung dalam daftar inventarisasi khusus.

Dimasukkannya Angklung sebagai warisan budaya takbenda, menurut Menbudpar Jero Wacik, akan berdampak positif bagi usaha-usaha pelestarian di tataran nasional dan regional. Masyarakat di Indonesia dan negara-negara tetangga akan melihat bahwa pelestarian budaya merupakan langkah yang mungkin dilakukan, dan didukung oleh UNESCO melalui pelaksanaan Konvensi UNESCO m engenai Pelestarian Budaya Takbenda.

Selain itu, dimasukkannya Angklung Indonesia tentunya akan menarik generasi muda untuk belajar dan memainkan Angklung di berbagai institusi pendidikan di Indonesia dan luar negeri, di mana pengetahuan mengenai Angklung akan diteruskan. Selanjutnya, akan terbentuk lingkungan yang kondusif yang mendukung pembangunan karakter bangsa, juga ruang bagi pengembangan kreativitas berbagai komunitas Angklung. Semua dampak ini akan mendorong pelestarian dan promosi warisan budaya Angklung.

Seluruh upaya Pemerintah Indonesia ini meru pakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. Konvensi ini telah berlaku sejak tahun 2003 dan telah diratifikasi 132 negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasinya pada tahun 2007 . Konvensi tersebut menekankan perlindungan warisan budaya tak benda, yaitu tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival, kerajinan tangan, musik, tarian, dan pagelaran seni tradisional, jelas Jero Wacik.

Sumber : http://oase.kompas.com