Palangkaraya - Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), segera memiliki Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai dukungan bagi perjuangan kelembagaan adat di daerah itu.
"Barisan itu akan beranggotakan 315 orang untuk memperkuat keberadaan lembaga adat di Palangkaraya," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangkaraya HM Riban Satia di Palangkaraya, Rabu.
Riban yang juga Wali Kota Palangkaraya itu mengatakan pembentukan barisan adat itu sesuai dengan pedoman yang disepakati bersama dalam rapat para damang dan camat pada Desember lalu.
Selain membentuk barisan adat, DAD Palangkaraya juga berencana mendirikan kantor dan sekretariat lembaga tersendiri yang terpisah dari kantor pemerintah daerah.
Riban bertekad membangun kantor Pengadilan Adat Dayak, yang dapat difungsikan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat sesuai hukum adat.
"Karena itu, kami mengharapkan Gubernur Kalteng (Agustin Teras Narang) dapat membantu pembangunannya dari segi dana," kata Riban.
Pada kesempatan itu Riban juga mengimbau masyarakat setempat untuk hidup rukun dan tetap bersatu.
Ia mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan para damang selaku kepala adat.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meminta para damang dan kepala adat terus mempertahankan keberadaan lembaga adat serta terus berjuang untuk kesejahteraan rakyat dengan tidak melupakan prinsip persatuan dan kesatuan NKRI.
"Gedung nomor dua, fasilitas nomor sekian. Yang paling penting, semangat untuk tetap mempertahankan adat ini serta menyadari bahwa kita hidup di NKRI," kata Teras dalam sambutannya pada peresmian kantor Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Teras juga mengajak masyarakat adat terus mengibarkan bendera merah putih dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan suku lain tanpa memandang perbedaan yang ada.
Terkait dengan keberadaan kantor baru damang tersebut, Teras meminta dapat digunakan untuk membantu masyarakat setempat dan menampung aspirasi terkait masalah adat di sekitar daerah tersebut.
"Kantor ini adalah langkah awal, yang selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya serta mempertahankan keberadaannya," kata Teras.
Sumber: http://oase.kompas.com
"Barisan itu akan beranggotakan 315 orang untuk memperkuat keberadaan lembaga adat di Palangkaraya," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangkaraya HM Riban Satia di Palangkaraya, Rabu.
Riban yang juga Wali Kota Palangkaraya itu mengatakan pembentukan barisan adat itu sesuai dengan pedoman yang disepakati bersama dalam rapat para damang dan camat pada Desember lalu.
Selain membentuk barisan adat, DAD Palangkaraya juga berencana mendirikan kantor dan sekretariat lembaga tersendiri yang terpisah dari kantor pemerintah daerah.
Riban bertekad membangun kantor Pengadilan Adat Dayak, yang dapat difungsikan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat sesuai hukum adat.
"Karena itu, kami mengharapkan Gubernur Kalteng (Agustin Teras Narang) dapat membantu pembangunannya dari segi dana," kata Riban.
Pada kesempatan itu Riban juga mengimbau masyarakat setempat untuk hidup rukun dan tetap bersatu.
Ia mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan para damang selaku kepala adat.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meminta para damang dan kepala adat terus mempertahankan keberadaan lembaga adat serta terus berjuang untuk kesejahteraan rakyat dengan tidak melupakan prinsip persatuan dan kesatuan NKRI.
"Gedung nomor dua, fasilitas nomor sekian. Yang paling penting, semangat untuk tetap mempertahankan adat ini serta menyadari bahwa kita hidup di NKRI," kata Teras dalam sambutannya pada peresmian kantor Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Teras juga mengajak masyarakat adat terus mengibarkan bendera merah putih dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan suku lain tanpa memandang perbedaan yang ada.
Terkait dengan keberadaan kantor baru damang tersebut, Teras meminta dapat digunakan untuk membantu masyarakat setempat dan menampung aspirasi terkait masalah adat di sekitar daerah tersebut.
"Kantor ini adalah langkah awal, yang selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya serta mempertahankan keberadaannya," kata Teras.
Sumber: http://oase.kompas.com


