Rabu, 17 Februari 2010

Buntut Pengungkapan Kasus Pemerasan Aktivis Antikorupsi Didatangi Preman

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko mengatakan tidak ada bukti penyerahan dan penerimaan uang.

MAKASSAR - Karena mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh jaksa, Ashari Setiawan mengaku didatangi sejumlah preman. Kampus Universitas 45 Makassar, markas aktivis Gerakan Mahasiswa Antikorupsi Sulawesi Selatan itu, pada Senin lalu digeruduk belasan orang yang mengklaim suruhan seorang jaksa.

Ashari menduga kedatangan gerombolan orang tak dikenal itu berkaitan dengan upayanya mendampingi Ina, istri terpidana kasus narkoba yang diperas oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar. "Mereka bilang disuruh oleh seorang jaksa," ujar Ashari kemarin.

Menurut dia, sebelum mendatangi kampus Universitas 45, para preman mendatangi rumahnya di Jalan Sultan Abdul Raya Satu, Makassar. "Saat itu saya dan teman-teman sedang berkumpul di kampus. Tiba-tiba belasan orang datang sambil berteriak agar saya tidak melanjutkan kasus jaksa," kata Ashari.

Syamsul, salah seorang aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 45, menyaksikan kedatangan para preman tersebut. "Mereka membawa dua mobil dan beberapa sepeda motor. Mengancam jika kasus jaksa diteruskan, mereka siap tabrakan di lapangan," ujar Syamsul.

Maksud tabrakan, menurut Syamsul, mereka akan mencederai anggota aktivis Gerakan Antikorupsi. "Satu orang mengaku bernama Haji Amir dan beberapa temannya bertato," katanya. "Kami tidak takut. Ini cara preman menggertak, tapi kami tidak perlu melayani," kata Syamsul.

Ashari menambahkan, ia memang sedang mengurus dugaan pemerasan oleh jaksa Andi Muhammad Dachrin kepada terpidana narkoba Teksdianto. Modus pemerasannya, sang jaksa minta uang Rp 60 juta. Jika tidak diberi, kata Ashari, Teksdianto akan dituntut hukuman lima tahun penjara.

Saat sidang vonis 9 Februari lalu, Teksdianto--yang ditangkap pada 30 September tahun lalu--dihukum 1 tahun 6 bulan. "Padahal janji jaksa Andi Dachrin kepada Ina, istri terpidana, suaminya hanya akan dihukum 6 bulan penjara," papar Ashari.

Selain dirinya dan teman aktivisnya, Ashari mengatakan, istri Teksdianto diintimidasi orang suruhan jaksa. "Ibu Ina diminta untuk tidak membesar-besarkan kasus itu. Jika dilakukan, hukuman terhadap suaminya akan diperberat lagi. Caranya, putusan pengadilan yang memvonis Teksdianto 1 tahun 2 bulan, jaksa akan mengajukan banding," kata Ashari.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko mengatakan sudah memanggil jaksa Andi Dachrin. "Saya meminta dia menyelesaikan dugaan pemerasan dengan keluarga terpidana," kata Yusuf seraya menegaskan tidak ada bukti penyerahan dan penerimaan uang. IRWAN

Sumber : http://korantempo.com Edisi 17 Februari 2010