Rabu, 17 Februari 2010

KPK Dalami Pilgub Jatim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada indikasi korupsi dalam pemilihan gubernur Jatim 2008 yang dimenangi Soekarwo. Namun, KPK menegaskan terlalu dini menyimpulkan siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.

’’Memang ada indikasi korupsi dalam kasus ini,’’ ujar Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi Surabaya Post di Jakarta, Rabu (17/2) siang tadi.

Jasin menyatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memeriksa mantan anggota dan staf KPU Jatim serta beberapa saksi lainnya. ’’Terlalu dini menyimpulkan siapa yang bersalah. Hasil penyelidikan belum maksimal. Masih perlu pendalaman. Yang jelas ada indikasi korupsi,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan Surabaya Post edisi Selasa (16/2), mantan anggota KPU Jatim Didik Prasetyono telah diperiksa KPK di Jakarta pada 14 Februari lalu. Didik mengatakan, KPK menyelidiki dugaan mark up logistik Pilgub Jatim 2008 senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke salah satu calon gubernur saat itu.

Mark up yang diusut adalah pada pengadaan surat suara yang tendernya dimenangi PT Temprina Media Grafika (percetakan grup Jawa Pos) dan pengadaan kartu pemilih (formulir A) yang dimenangi PT Jasuindo. Dugaan mark up itu diketahui setelah KPK membandingkan pengadaan logistik serupa dalam pilgub Jateng dan Jabar.

Didik memang tidak menyebut nama cagub yang diduga menerima aliran dana mark up tersebut. Namun calon gubernur yang dibidik KPK ditengarai adalah Soekarwo yang akhirnya terpilih pada Pilgub Jatim. Sebab, Soekarwo menjabat Sekdaprov Jatim yang notabene ketua tim anggaran yang punya wewenang mengatur penggunaan APBD Jatim – sebelum maju sebagai cagub.

Wakil Kepala Bidang Pemasaran PT Temprina Media Grafika, Mashud Yunasa, mengakui sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Dia ditanya soal pengadaan kertas suara.

’’Saya sudah dimintai keterangan oleh KPK, kapan tepatnya Sampeyan tanya ke KPK,” kata keponakan Dahlan Iskan, mantan Chairman Grup Jawa Pos yang kini menjadi Dirut PT PLN Persero.

Namun, ia enggan menyebutkan hari dan tanggal pemanggilan KPK. Yunasa juga enggan menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada dirinya. Dia hanya mengatakan, proses lelang dan pengadaan kertas suara tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang diatur panitia lelang.

’’Bisa dicek di panitia lelang, mulai siapa saja peserta lelang, dan kami menang di urutan keberapa. Kami juga mengikuti proses mulai penentuan PAGU, jenis kertas, sampai penawaran seperti peserta lainnya,” ujar Yunasa.

Disinggung adanya indikasi dugaan mark up anggaran pengadaan kertas suara seperti yang diendus KPK, Yunasa mengatakan, anggaran pengadaan kertas suara di Jatim tidak dapat dibandingkan dengan daerah lain seperti Jateng dan Jabar.

Yang membedakan anggaran pengadaan surat suara, kata Yunasa, yaitu jenis kertas dan seberapa urgen pembuatan surat suara. Menurut dia, selisih anggaran untuk pengadaan surat suara yang diduga oleh KPK ada mark up anggaran untuk pengadaan surat suara tidak benar. ’’Kalau surat suara di Jatim menggunakan kertas HVS jenis security, ini kualitasnya paling bagus,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Mantan sekretaris Desk Pilkada Jatim, Sukardo, mengatakan, penyelenggaran Pilgub di Jabar dan Jateng tidak bisa disamakan dengan di Jatim. Di Jatim, Pilgub dua putaran ditambah pemilihan ulang dan penghitungan ulang. ”Ya memang tidak bisa dibandingkan. Saya yakin, pertanggungjawabannya bisa dicek.”

Yayuk Wahyunengseh, anggota KPU Jatim, juga mengakui telah diperiksa KPK di Jakarta sekitar dua minggu lalu. Sayang ia bungkam soal materi pemeriksaan. ’’Iya, saya sudah diminta datang ke KPK dan diperiksa. Tapi maaf saya tidak bisa menjelaskannya lebih detail,” ujarnya dan mengaku datang ke KPK sendirian, tanpa didampingi anggota KPU Jatim lainnya.

Pemprov Membantah
Sementara itu, mantan ketua pelaksana harian Desk Pilkada Jatim, Chusnul Arifin Damuri, mengaku hanya sebagai fasilitator dalam Pilgub 2008. Pertanggungjawaban dana hibah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang menerima dana hibah, dalam hal ini KPU Jatim.

”Kalau itu sudah teknis sekali, saya tidak tahu-menahu. Ya tanyakan saja ke KPU Jatim sebagai penerima dana hibah,” kata Chusnul Arifin Damuri yang saat itu menjabat sebagai Asisten 1 Setdaprov Bidang Pemerintahan.

Chusnul menjelaskan, penerima dana hibah sebelumnya harus menyerahkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Setelah diverifikasi dan disesuaikan dengan kekuatan APBD Jatim yang ada kemudian RAB tersebut diajukan ke gubernur, selanjutnya diajukan ke DPRD untuk digedok dan dimasukkan ke dalam APBD Jatim tahun anggaran 2008.

”Pemberian dana hibah yang sudah disetujui tersebut diberikan secara bertahap. Itu yang saya ketahui, selebihnya saya tidak tahu,” tegas pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jatim itu.

Hal yang sama diungkapkan mantan sekretaris Desk Pilkada Jatim, Sukardo. Sukardo mengatakan, selaku Biro Pemerintahan waktu itu, dia mengetahui perihal dana hibah itu langsung diberikan ke penyelenggara Pilgub, yaitu KPU Jatim, Panwaslu Jatim, serta pihak Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.

”Tidak ada dana yang turun ke salah satu pasangan calon peserta saat itu, oleh Biro Keuangan dana hibah itu langsung diberikan ke pihak penerima hibah melalui Bank Jatim,” jelas Sukardo yang kini menjabat kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim ini.

Menanggapi dugaan mengalirnya dana mark up ke salah satu calon sebagai dana kampanye, Sukardo menjelaskan untuk kampanye pihaknya hanya sebatas memfasilitasi. Untuk dana hibah kampanye, masing-masing penerima hibah sudah melampirkan rancangan anggaran biaya (RAB), mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya.

Sabron, ketua Komisi A DPRD Jatim, membenarkan adanya dana hibah APBD Jatim untuk proses Pilgub senilai Rp 850 miliar. Pihaknya hanya mengawasi dan mengesahkan penyaluran dana tersebut. Sedangkan untuk teknisnya, diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang menerima hibah. “Sebagai legislatif kami hanya sebagai pengontrol saja, untuk teknisnya kami tidak ikut-ikut,” katanya. wid, sms, sis, fqi

Sumber : http://www.surabayapost.co.id Rabu, 17 Februari 2010 | 13:09 WIB