Rabu, 17 Februari 2010

Kejaksaan Sidoarjo Kehilangan Jejak Buronan Kasus Korupsi PIA Jemundo

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo kehilangan jejak terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo Jakoeboes Moesa. Jaksa dan polisi belum menemukan petunjuk lokasi persembunyian Jakoeboes yang ditetapkan sebagai buronan sejak 10 hari lalu. "Jaksa akan terus melakukan pencarian," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sugeng Riyanta, Selasa (16/2).

Untuk mengejar pengusaha ini Kejaksaan meminta bantuan kepolisian setempat. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyebarkan identitas Jakoeboes sebagai daftar pencarian orang ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Jaksa eksekutor terakhir menemukan jejak Jakoeboes tengah melakukan perjalanan bisnis di Papua. Namun, belakangan jaksa kehilangan jejak orang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 56 miliar ini. Sejumlah kerabat dan keluarganya juga mengaku tak mengetahui jejak Jakoeboes yang juga pemilik lahan yang digunakan pembangunan PIA Jemundo.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Komisaris Deny Nasution mengaku kesulitan melacak Jakoeboes lantaran tak memiliki foto profilnya. Padahal, foto merupakan petunjuk penting untuk melakukan pencarian.

Sejauh ini, kata dia, polisi telah mengantongi alamat, ciri-ciri khusus dan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Data itu untuk mempermudah pencarian," katanya.

Pencarian, katanya, akan difokuskan di kawasan tempat tinggalnya serta keluarga terdekat. Sebab, diduga Jakoeboes masih berada di sekitar Sidoarjo. Namun, untuk mencegah pelarian ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan cegah bagi Jaboeboes.

Sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung, Jakoeboes dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Induk Agraria Jemundo. EKO WIDIANTO

Sumber: http://www.tempointeraktif.com