Rabu, 17 Februari 2010

Diduga, Dana P2SEM Sidoarjo Mengalir ke Partai Politik

Sidoarjo - Dana Program Penanganan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (P2SEM) diduga mengalir ke salah satu partai politik (parpol). Dana itu mereka gunakan untuk biaya sosialiasi ke masyarakat.

Fakta itu terungkap saat sidang perdana kasus korupsi yang mengadili tiga terdakwa pengurus Panitia Pelayanan Kesehatan, Peningkatan Kehidupan Keagamaan, dan Pengabdian Masyarakat Desa Ketegan, Tanggulangin, di PN Sidoarjo, Selasa (16/2). Terdakwa yang diadili M Furqoni Azizi, 33, Abdulloh, 24, dan Moh Ali Mahrus.

Di depan majelis hakim yang diketuai P Partogi H Sitorus, Jaksa Agus Wibowo S membacakan dakwaannya setebal 15 halaman. Selain menjelaskan awal mula lembaga itu menerima dana P2SEM senilai Rp 200 juta, jaksa juga membacakan sejumlah penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak disertai bukti pendukung.

Dalam salah satu poin dakwaan, disebut jika dana itu dicairkan dua kali, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 150 juta. Namun dana itu dipakai terdakwa M Furqoni secara melawan hukum karena diperuntukkan di luar rencana anggaran biaya (RAB). Salah satunya dengan menyerahkan uang Rp 140 juta ke saksi AM, Ketua DPC PKNU Sidoarjo.

Uang ini lalu dibagi AM ke sejumlah ketua PAC PKNU yang berada di bawah kepengurusan PKNU tingkat kabupaten. Sejumlah ketua PAC PKNU tercatat menerima dana mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 72, 5 juta. Dana itu dibagi dalam beberapa kali pencairan. Total dana itu berjumlah Rp 163.950.000. “Tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung yang sah,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya diduga untuk membiayai kegiatan partai, dana P2SEM ini juga disebut dipakai untuk membeli seperangkat komputer senilai Rp 5 juta. Komputer ini dipakai untuk operasional sekretariat DPC PKNU Sidoarjo. Saat penyidikan, kejaksaan telah menyita barang tersebut sebagai alat bukti.

Kuasa hukum tiga terdakwa, Muflihul Hadi mengatakan, masih menunggu fakta persidangan berikutnya. Yang jelas dia akan menyiapkan pembelaan bagi kliennya. “Kami akan beber bukti nantinya jika klien kami tidak bersalah,” katanya.

Sekretaris DPC PKNU, M Kaiyis, membantah partainya menerima dana P2SEM. “Dakwaan jaksa tidak cermat,” katanya.

Kata Kaiyis, para pihak yang menerima dana itu selaku pribadi, bukan atas nama institusi partai. Sebab tanda terima dana berupa kuitansi terbukti tidak ada stempel partai dan penyebutan nama PKNU.

Bahkan tak sepeserpun ada nominal dana yang diterima melalui rekening PKNU. “Kalau dikatakan PKNU menerima dana jelas tidak tepat,” tegasnya seraya menyerahkan bantahan dakwaan itu kepada kuasa hukum para terdakwa.nain

Sumber: http://www.surya.co.id