Rabu, 17 Februari 2010

PN Tanjungkarang Berhak Sidangkan Gugatan terhadap BPKP

Bandar Lampung - Majelis Hakim menolak keberatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dengan gugatan perdata Bupati Lampung Timur Satono.

"Eksepsi BPKP Lampung ditolak. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi pada sidang putusan sela gugatan terhadap BPKP Lampung oleh Bupati Lampung Timur Satono di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16-2).

Dalam pertimbangannya, Sahlan Efendi mengatakan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara, melainkan merupakan perbuatan materiil dari Tata Usaha Negara (materiil daat).

"Karena hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, termasuk perbuatan materiil, maka Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang mengadili perkara gugatan ini," ujar hakim Sahlan.

Sidang tersebut dihadiri A. Kohar dan Yuniawati jaksa pengacara negara dari Kejati Lampung selaku kuasa hukum pihak tergugat BPKP Lampung. Dari pihak penggugat hadir Sopian Sitepu, Nuki, Kabul Budiono, dan Sumarsih dari LBH Nasional.

Selain itu, Sahlan mengatakan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung bersifat informasi atau data yang akan digunakan dalam rangka penyidikan perkara korupsi.

Untuk itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mempunyai kewenangan atau kompetensi menyidangkan perkara gugatan terhadap BPKP dan menolak eksepsi kuasa hukum tergugat yang menyatakan PN Tanjungkarang tidak memiliki kompetensi dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung yang memiliki kewenangan atau kompetensi.

"Dengan demikian eksepsi kuasa hukum tergugat mengenai kompetensi pengadilan atau kewenangan mengadili ditolak. Dan sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya," ujar Sahlan.

Sidang dilanjutkan Selasa (23-2) dengan agenda pembuktian dari para pihak.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Lampung memang bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara dan tidak final," kata Sopian Sitepu usai sidang.

Sementara Nuki mengatakan pada persidangan berikutnya pihaknya akan menunjukkan hasil audit pembanding yang dilakukan akuntan publik untuk membandingkan audit yang dilakukan BPKP Lampung.

Selain itu, pihaknya juga akan menunjukan aturan-aturan hukum yang menyatakan BPKP tidak berwenang melakukan audit.

BPKP Lampung digugat karena dinilai tidak berwenang melakukan audit khusus terhadap kasus-kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan diperkirakan mengandung penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah, termasuk audit terhadap APBD Kabupaten Lampung Timur.

Beberapa waktu lalu Sopian Sitepu menyatakan dasar BPKP Lampung dalam melakukan audit khusus dan menyimpulkan perbuatan penggugat telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp119,448 miliar adalah Pasal 3 huruf n Keputusan Presiden (Keppres) No. 31/1983 tentang Pembentukan BPKP. Padahal keppres ini telah dicabut dengan Keppres No. 42/2001.

Selain itu, ujar Sopian, BPKP tidak pernah meminta data atau keterangan apa pun kepada Satono sehingga laporan hasil audit BPKP merupakan audit yang tidak valid dan tidak objektif atau tidak memiliki dasar data serta dokumen yang jelas.

Dengan demikian, surat Kepala BPKP Perwakilan Lampung No. S-1859/PW.08/5/2009 berikut lampirannya berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan daerah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penempatan/penyimpanan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana tahun anggaran 2005--2008 yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, tidak dapat dipergunakan sebagai dasar menentukan kerugian negara/daerah. n MG17/K-1

Sumber: http://www.lampungpost.com