Minggu, 21 Februari 2010

Pemberantasan Korupsi: Sebanyak 145 Kasus Harus Selesai Tahun Ini

Jakarta - Sebanyak 145 kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010, harus sudah dapat diselesaikan sampai akhir Desember 2010. Penanggung jawab penuntasan tindak pidana kasus korupsi tersebut adalah Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, ketika ditanya pers, saat mendampingi Wakil Presiden Boediono dalam keterangan pers di Gedung II Istana Wapres, Jakarta, Jumat (19/2).

Dalam acara itu hadir Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Deputi Menko Kesra Sujana Royat yang mewakili Agung Laksono, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta pejabat lain.

”Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang harus diselesaikan pada tahun ini dalam inpres tersebut sebanyak 145 perkara. Akan tetapi, nanti akhir tahun dilihat lagi berapa yang bisa diselesaikan Kejaksaan Agung dan berapa Kepolisian Negara RI. Selain 145 perkara, juga ada perkara rutin tindak pidana korupsi lain yang harus diselesaikan instansi penegak hukum lainnya,” ujar Djoko.

Djoko tidak mau merinci kasus-kasus tersebut. Namun, saat ditanya apakah terdapat kasus pajak, Djoko mengatakan, ”Secara makro, itu masuk, ya. Namun, identifikasi kasusnya nanti akan ditangani secara sektoral di bidang-bidangnya.”

Djoko juga menyatakan, meski pada awal pemerintahan kedua ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menerbitkan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi, seperti pada awal pemerintahannya periode pertama tahun 2004, inpres itu harus tetap berjalan.

”Yang harus dikerjakan adalah satu tahun ini harus bisa diidentifikasi jumlah perkara yang selama ini masih tertunggak dan belum bisa diselesaikan. Itulah yang harus menjadi prioritas, selain kasus-kasus rutin yang muncul,” kata Djoko.

Sebelumnya, Wapres Boediono menyatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 merupakan penguatan atas rapat kerja pemerintah tahun 2010 yang diselenggarakan di Istana Presiden di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, awal Februari lalu.

Inpres itu juga merupakan penegasan butir strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014. Inpres ini memprioritaskan 11 prioritas nasional, ditambah tiga kelompok sektoral. Prioritas tersebut akan dijabarkan dalam 155 rencana aksi atau program yang terbagi dalam empat tipe tindakan, yaitu percepatan pembangunan fisik (42 rencana aksi), perbaikan infrastruktur lunak (64 rencana aksi), penguatan infrastruktur sosial (41 rencana aksi), serta pembangunan kreativitas dan inovasi (8 rencana aksi). (HAR)

Sumber: http://cetak.kompas.com