Minggu, 21 Februari 2010

Walhi Desak KPK Periksa Gubernur Riau Rusli Zainal

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Komite Anti Penghancur Hutan Indonesia (KAPHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Desakan tersebut terkait indikasi korupsi penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP).

Desakan tersebut dicetuskan dalam aksi ujuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2). Mereka menilai, Rusli harus ikut bertanggungjawab atas kerusakan hutan dengan menerbitkan izin ilegal usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) untuk perusahaan kayu di Riau.

"Kami menduga kuat telah terjadi gratifikasi dan kolusi terhadap keluarnya izin lahan konsesi HTI di Riau tersebut. Oleh karena itu, KPK harus memeriksa Rusli Zainal atas dugaan kejahatan kehutanan ini," cetus koordinator aksi Dedi Ratih dalam orasinya.

Selain mengusut Rusli Zainal, para pengunjukrasa juga mendesak agar MS Kaban yang saat itu menjabat Menteri Kehutanan dan sejumlah pejabat terkait lainnya untuk diusut.

Ia menjelaskan, dalam SK no 327/Menhut II/2009 yang diterbitkan pada Juni 2009 disebutkan, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan menambah izin dari 235.000 hektare yang sudah ditandatangani sebelumnya menjadi 350.165 hektare. Izin yang dikeluarkan Menhut tersebut ternyata sebagian besar berada di atas lima kawasan hutan lindung.

Kawasan tersebut meliputi kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat dan Taman Nasional Tesso Nilo. "Izin juga ditandatangani sebelum diukur. Ini diterangkan dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan luasan areal pembukaan akan dilakukan pengukuran," ungkapnya. Tindakan itu berakibat terjadi selisih 7 ribu hektare. (NJ/OL-03)Nurulia Juwita Sari

Sumber: http://www.mediaindonesia.com