Rabu, 17 Februari 2010

Sidang Korupsi Dana Korban Gempa Digelar

PEKANBARU (RP) - Sidang dugaan korupsi dana bantuan gempa Sumbar senilai Rp500 juta, dengan terdakwa Humizri Husein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan para saksi.

Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zukilfi SH, Ivan SH dan Jendra SH adalah Joko, Bendahara Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau. Sebelum mendengarkan keterangan dari saksi, terlebih dahulu majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Karel Tuffu SH MH itu dilakukan pengambilan sumpah.

Dalam keterangannya, Joko mengaku menjabat sebagai bendahara di Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau sejak 2003 lalu.

Pada 2007, Gubernur Riau mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1 miliar, dari dana tak terduga itu selanjutnya diberikan kepada BKS Riau untuk membantu para korban gempa yang terjadi di dua provinsi, yakni Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat. Dana sebesar Rp1 miliar itu disimpan di Bank Riau.

Pada Oktober 2007, Joko mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa Humizri yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKS Riau, untuk menerbitkan dua lembar cek di Bank Riau. ‘’Soal penerbitan dua lembar cek di Bank Riau itu memang saya akui dan itu adalah atas perintah terdakwa,’’ ungkap Joko.(lim)

Sumber: http://www.riaupos.com