Tanjungpinang— Sayembara pembuatan souvenir khas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah dibuka sejak Senin (4/6), dan akan berakhir hingga tanggal 25 Juni 2007 mendatang. Bagi warga Kota Tanjungpinang yang berminat dapat segera mendaftarkan diri di Disperindag Kop di Komplek Bintan Center, Batu 9.
Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindag Kop) Kota Tanjungpinang, Azwirullah mengatakan, sayembara pembuatan souvenir khas Kepri ini berhadiah total sebesar Rp 30 juta untuk tiga orang pemenang.
Menurutnya, kriteria dan persyaratan souvenir yang dibuat antara lain, souvenir harus mudah dibawa, memiliki daya tarik (unik dan indah), mencerminkan seni budaya Melayu atau nilai budaya lokal Kepri, berfungsi dekoratif, bahan baku diutamakan yang banyak tersedia di Kepri dan memiliki harga yang ekonomis.
Sedangkan persyaratan bagi peserta yang mengikuti sayembara pengrajin handycraft dapat berasal dari seluruh wilayah Indonesia, baik perorangan maupun kelompok, laki-laki/perempuan usia minimal 15 tahun keatas, memiliki identitas diri yang sah, mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan pas foto berwarna ukuran 3 X 4 (empat lembar).
Total hadiah sebesar Rp 30 juta untuk tiga kriteria pemenang berdasarkan penilaian dewan juri. Pemenang pertama mendapat uang tunai sebesar Rp 15 juta, pemenang kedua Rp 10 juta dan pemenang ketiga Rp 5 juta.
Seleksi penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang telah ditetapkan dan pelaksanaan seleksi serta penilaian berlangsung dari tanggal 10 s/d 15 juli 2007. Sedangkan pengumuman peserta yang masuk dalam 10 besar akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2007 melalui media massa.
Bagi peserta yang masuk dalam 10 besar wajib melakukan presentasi teknik pembuatan souvenir yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2007 di aula Kantor Gubernur Kepri. Sedangkan pengumuman pemenang tanggal 24 Juli 2007, serta penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri.
Azwirullah lebih lanjut menegaskan, keputusan dewan juri merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat. Produk souvenir yang diikutsertakan dalam sayembara ini, menjadi hak milik penuh pemerintah Kepri.
Lebih lanjut dikatakan Azwirullah, pengrajin yang merupakan binaan Disperindag Kop dan PMD juga turut ambil bagian dalam sayembara ini. Ada sekitar 8 pengrajin binaan Disperindag Kop dan PMD yang turut menjadi peserta dan tersebar di Kota Tanjungpinang.
Sumber : Sijori Mandiri
Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan Koperasi (Disperindag Kop) Kota Tanjungpinang, Azwirullah mengatakan, sayembara pembuatan souvenir khas Kepri ini berhadiah total sebesar Rp 30 juta untuk tiga orang pemenang.
Menurutnya, kriteria dan persyaratan souvenir yang dibuat antara lain, souvenir harus mudah dibawa, memiliki daya tarik (unik dan indah), mencerminkan seni budaya Melayu atau nilai budaya lokal Kepri, berfungsi dekoratif, bahan baku diutamakan yang banyak tersedia di Kepri dan memiliki harga yang ekonomis.
Sedangkan persyaratan bagi peserta yang mengikuti sayembara pengrajin handycraft dapat berasal dari seluruh wilayah Indonesia, baik perorangan maupun kelompok, laki-laki/perempuan usia minimal 15 tahun keatas, memiliki identitas diri yang sah, mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan pas foto berwarna ukuran 3 X 4 (empat lembar).
Total hadiah sebesar Rp 30 juta untuk tiga kriteria pemenang berdasarkan penilaian dewan juri. Pemenang pertama mendapat uang tunai sebesar Rp 15 juta, pemenang kedua Rp 10 juta dan pemenang ketiga Rp 5 juta.
Seleksi penilaian akan dilakukan oleh dewan juri yang telah ditetapkan dan pelaksanaan seleksi serta penilaian berlangsung dari tanggal 10 s/d 15 juli 2007. Sedangkan pengumuman peserta yang masuk dalam 10 besar akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2007 melalui media massa.
Bagi peserta yang masuk dalam 10 besar wajib melakukan presentasi teknik pembuatan souvenir yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2007 di aula Kantor Gubernur Kepri. Sedangkan pengumuman pemenang tanggal 24 Juli 2007, serta penyerahan hadiah dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri.
Azwirullah lebih lanjut menegaskan, keputusan dewan juri merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat. Produk souvenir yang diikutsertakan dalam sayembara ini, menjadi hak milik penuh pemerintah Kepri.
Lebih lanjut dikatakan Azwirullah, pengrajin yang merupakan binaan Disperindag Kop dan PMD juga turut ambil bagian dalam sayembara ini. Ada sekitar 8 pengrajin binaan Disperindag Kop dan PMD yang turut menjadi peserta dan tersebar di Kota Tanjungpinang.
Sumber : Sijori Mandiri


