Kamis, 11 Maret 2010

Tak Semua Pengelola Bangunan Pahami Cagar Budaya

Bukittinggi - Tidak semua pengelola atau pemilik bangunan yang berstatus sebagai benda cagar budaya di Kota Bukittinggi memahami soal tersebut. Padahal, tidak kurang dari 43 bangunan di Kota Bukittinggi saat ini berstatus sebagai bangunan cagar budaya.

Wali Kota Bukittinggi Ismet Amzis, Rabu (10/3), mengatakan, hal itu terjadi karena ketidaktahuan warga akibat tidak adanya sosialisasi. Selain itu, keberadaan sejumlah bangunan cagar budaya yang berada relatif jauh dari kawasan permukiman juga membuat informasi soal status bangunan itu tidak diketahui.

”Tetapi, semua 43 bangunan berstatus bangunan cagar budaya itu tetap dipertahankan bentuknya,” kata Ismet seusai membuka Sosialisasi Rehabilitasi Jam Gadang di Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi.

Namun ia mengatakan, hingga sejauh ini belum ada perangkat hukum, seperti peraturan daerah, yang memastikan soal jaminan keberadaan semua bangunan cagar budaya itu tetap dalam bentuk aslinya. Termasuk soal adanya jaminan pemberian hukuman dan penghargaan bagi pengelola atau pemilik bangunan yang melanggar ataupun tetap melestarikan bangunan cagar budaya yang ditinggalinya.

Hingga sejauh ini, Pemerintah Kota Bukittinggi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dalam upaya pelestarian tersebut. ”Kalau untuk membuat perda, kami harus punya rekomendasi dulu,” kata Ismet. Ia melanjutkan, rekomendasi itu bisa berasal dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) di Batusangkar atau Badan Pelestarian Pusaka Indonesia.

Disinggung soal upaya sosialisasi mengenai bangunan cagar budaya yang dilakukan kepada para pemilik dan pengelola bangunan dengan status bangunan cagar budaya, Ismet mengatakan bahwa hal itu juga belum secara khusus dilakukan. Termasuk menandai bangunan yang termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya.

Beberapa di antara bangunan yang termasuk dalam status bangunan cagar budaya itu adalah sejumlah rumah, gedung perkantoran, prasasti, dan bangunan sekolah. ”Kami akan tetap menjaga bangunan bersejarah itu, seperti (bangunan) Mapolresta (Bukittinggi), Dinas Pendidikan, SMP 4, dan SMA 2,” ujar Ismet.

Sebelumnya dari Medan dilaporkan, Pemerintah Kota Medan belum serius dalam melindungi bangunan bersejarah. Dari 600 bangunan yang dinilai bersejarah oleh Badan Warisan Sumatera (BWS), hanya 42 bangunan yang dilindungi Pemerintah Kota Medan. Untuk itu, butuh kesadaran warga untuk melindunginya.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bersejarah Arsitektur Kepurbakalaan hanya mencantumkan 42 bangunan di Kota Medan yang harus dilindungi. Bangunan itu antara lain Istana Maimoon, gedung bekas Kantor Wali Kota Medan, dan Masjid Raya. Masih ada ratusan bangunan lain yang dari sisi sejarah dan budaya perlu dilindungi.

Tahun 2002 BWS mengusulkan agar Pemkot Medan melindungi 600 bangunan bersejarah. Pemkot Medan menanggapi positif usulan tersebut, tetapi belum juga ada realisasinya. BWS ingin Perda No 06/1988 itu direvisi dan memasukkan ratusan bangunan lainnya sebagai bangunan yang perlu dilindung.

Perda No 06/1988 itu merupakan bentuk hegemoni Pemkot Medan. Mereka bisa kapan saja menghancurkan atau merobohkan bangunan-bangunan bersejarah yang tidak termasuk dalam perda tersebut.

Untuk itu, mereka terdorong membangun kontra hegemoni yang antara lain dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga atas nilai sejarah dan potensi wisata bangunan-bangunan bersejarah itu melalui wisata kota. (INK)